Jumat, 01 Februari 2008

Sunatan


Bila didalam sebuah keluarga memiliki anak laki-laki, maka anak laki-laki tersebut wajib dikihitan. Anak yang dikhitan biasanya berumur 8-10 tahun atau telah berani ketika ditanya oleh orang tuanya. Upacara khitanan ini ada yang diadakan secara besar-bersaran atau secara sederhana saja cukup dengan sedekahan membacakan doa bagi anak yang disunat, semua tergantung dari kemampuan keluarga.

Untuk upacara khitanan yang diadakan secara besar-besaran, penganten sunat diarak keliling-keliling dengan menunggang kuda dengan mengenakan pakaian haji dan layaknya penganten kawinan, penganten sunat juga menjadi raja sehari dimana semua kemauan atau permintaannya semua diturutin oleh orang tuanya. Didalam arakan ada juga ondel-ondel yang menyertainya tetapi tidak ada susunan prosesi seperti didalam upacara ngarak penganten kawinan, susunannya sederhana saja. Selain itu, biasanya keluarga yang punya hajat khitanan ini nanggap hiburan kesenian Betawi seperti Lenong, Wayang, Gambang kromong, atau Tanjidor.
Dan Foresta

Tidak ada komentar: